10 Pernyataan Sikap Hari Difabel Internasional (International Day of Persons with Disabilities) dengan Tema ”Kesetaraan dan Keadilan Hukum bagi Difabel” Yogyakarta, 3 Desember 2012
Negara Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat komitmen untuk memajukan hak asasi difabel dengan menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Pada tanggal 10 November 2011, Pemerintah Indonesia kembali mengukuhkan komitmen untuk melakukan perubahan fundamental bagi perwujudan hak-hak difabel dengan mengesahkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai upaya pemajuan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak difabel di seluruh Indonesia.Namun demikian, aksi dan kebijakan tersebut sampai sekarang ternyata belum mampu melindungi dan memberikan jaminan terhadap perwujudan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan dan fasilitas publik masih terhalang “tembok” diskriminasi. Bahkan, partisipasi dalam pembangunan dan akses terhadap hukum yang berkeadilan masih sangat langka dirasakan bagi komunitas difabel. Istilah derajat kecacatan, idiologi kenormalan serta persyaratan sehat jasmani dan rohani telah mengerdilkan kreativitas, harapan dan cita-cita komunitas Difabel, bahkan telah menghilangkan semangat inklusi di masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, SIGAB beserta komunitas difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya meminta Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, serta Aparatur Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan sebagai berikut:
- Segera melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan mengadopsi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).
- Mengadopsi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) dalam pembuatan dan pengesahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tinggkat nasional maupun daerah.
- Segera mengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tenang Penyandang Cacat dengan undang-undang baru yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel dengan mengadopsi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang telah diratifikasi.
- Segera menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) sebagai instrumen hukum yang mengatur tentang mekanisme pengaduan internasional terhadap konvensi tersebut.
- Melakukan penanganan dan tindakan hukum yang tegas serta berkeadilan terhadap kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap difabel.
- Segera menyusun panduan prosedur hukum bagi kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap difabel serta kasus difabel yang berurusan dengan hukum.
- Segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah dan turunannya terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak difabel dengan mengadopsi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang telah diratifikasi.
- Secara proaktif mempromosikan dan mewujudkan inklusi sosial bagi difabel dalam segala aspek kehidupan.
- Menyediakan aksesibilitas yang memadai di ruang-ruang dan fasilitas-fasilitas publik, baik fisik maupun non fisik.
- Membentuk Komisi Nasional Penyandang Disabilitas untuk memantau perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel, menyelidiki dan meneliti kasus-kasus pelanggaran hak-hak difabel, serta memediasi konflik-konflik terkait dengan pelanggaran hak-hak difabel.